SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (23/2) lalu menangkap dua warga binaannya yang berstatus Narapidana (Napi) Narkoba. Kedua tersangka bernama Agustang (35) dan Dwirandi (32) ketangkap memiliki 10 Gram sabu-sabu.
"Kedua tersangka yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Sempaja, yang tertangkap petugas Sipir penjara ketika melakukan razia dan tertangkap menyimpan 10 gram sabu-sabu yang baru dibeli dari seseorang yang baru dikenal seharga Rp 15.000.000," ujar Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol I Made Yuana, Kamis (28/2).
Keduanya pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara. Terkait dengan status kedua tersangka tersebut yang Napi yang masih menjalani hukuman, otomatis hukuman yang akan dijalani Dwirandi dan Agustang akan bertambah, terang Yuana.
“Info yang kami dapat kedua tersangka sama-sama diputus 5 tahun penjara karena kasus yang sama, Jika ini terbukti maka hukumannya pasti ditambah," kata Yuana.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku, transaksi yang dilakukan lewat telepon, setelah harga dan jumlah barang disepakati lalu sabu-sabu diantar, tapi rupanya Sipir Rutan jeli sehingga sabu ditemukan saat melakukan razia, ungkap Yudana.
Polisi berusaha mengejar pelaku sebagai pemasok sabu tersebut namun sayangnya saat ditelusuri Polisi mengalami hambatan karena nomor telepon yang digunakan tersangka sudah tidak bisa dihubungi, pungkas Yuana.(bhc/gaj) |