Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Napi Narkoba Rutan Samarinda Tertangkap Miliki Sabu-Sabu 10 Gram
Thursday 28 Feb 2013 23:28:09

Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol I Made Yuana.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (23/2) lalu menangkap dua warga binaannya yang berstatus Narapidana (Napi) Narkoba. Kedua tersangka bernama Agustang (35) dan Dwirandi (32) ketangkap memiliki 10 Gram sabu-sabu.

"Kedua tersangka yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Sempaja, yang tertangkap petugas Sipir penjara ketika melakukan razia dan tertangkap menyimpan 10 gram sabu-sabu yang baru dibeli dari seseorang yang baru dikenal seharga Rp 15.000.000," ujar Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol I Made Yuana, Kamis (28/2).

Keduanya pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara. Terkait dengan status kedua tersangka tersebut yang Napi yang masih menjalani hukuman, otomatis hukuman yang akan dijalani Dwirandi dan Agustang akan bertambah, terang Yuana.

“Info yang kami dapat kedua tersangka sama-sama diputus 5 tahun penjara karena kasus yang sama, Jika ini terbukti maka hukumannya pasti ditambah," kata Yuana.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku, transaksi yang dilakukan lewat telepon, setelah harga dan jumlah barang disepakati lalu sabu-sabu diantar, tapi rupanya Sipir Rutan jeli sehingga sabu ditemukan saat melakukan razia, ungkap Yudana.

Polisi berusaha mengejar pelaku sebagai pemasok sabu tersebut namun sayangnya saat ditelusuri Polisi mengalami hambatan karena nomor telepon yang digunakan tersangka sudah tidak bisa dihubungi, pungkas Yuana.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]